Syarat dan Ketentuan Mitra KPJ
Akad Sayembara / Ju’alah: pengelola memberikan imbalan atas hasil mengajak pelanggan baru mendaftar dan memenuhi ketentuan berikut.
- Pendaftaran mitra harus disetujui Administrator. Kode dan tautan referral diberikan setelah persetujuan.
- Imbalan Rp100.000 diberikan satu kali untuk pelanggan baru pada tabungan/kartu awalnya. Pembayaran cicilan berikutnya, isi ulang, dan pelanggan yang sudah terdaftar tidak menghasilkan fee baru.
- Untuk angsuran/tabungan, fee masuk otomatis setelah setoran awal Rp200.000 sudah tercatat dan terverifikasi. Untuk pembayaran tunai/cash, fee diberikan setelah pembayaran awal lunas dan kartu KPJ telah terbit.
- Referral yang berlaku adalah kode yang digunakan saat pendaftaran pertama, baik manual maupun melalui Google. Kode tidak dapat ditambahkan atau diganti setelah pendaftaran. Referral untuk diri sendiri tidak berlaku.
- Fee yang memenuhi syarat masuk ke saldo mitra. Setelah fee diberikan untuk pelanggan tersebut, referralnya selesai. Kode mitra tetap dapat digunakan oleh pelanggan baru lain.
- Minimum penarikan Rp100.000. Setiap penarikan dikenakan biaya admin Rp5.000, dipotong dari nominal yang diajukan. Contoh: tarik Rp100.000, dana diterima Rp95.000.
- Pencairan diproses dalam 2 hari kerja ke rekening bank/dompet digital utama. Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan pengelola tidak dihitung. Saldo yang diajukan langsung ditahan; jika ditolak, nominal penarikan dikembalikan ke saldo.
- Mitra wajib memberikan data yang benar dan memilih rekening utama miliknya. Perubahan rekening utama berlaku untuk penarikan berikutnya; permintaan yang sudah diajukan memakai rekening yang tercatat saat pengajuan.
- Mitra menyampaikan informasi KPJ sesuai ketentuan pengelola, menjaga kerahasiaan akun, dan tidak membuat pendaftaran fiktif. Administrator dapat menolak atau menangguhkan mitra jika terdapat penyalahgunaan.
Versi ketentuan: 2026-10-v2